Jakarta, Daerahtertentu.id – Berdasarkan Undang Undang (UU) No 17 Tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat I bahwa pengeluaran keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan dimana dalam pelaksanaannya dilaksanakan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dalam rangka pelaksanaan amanat tersebut maka kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN menjadi penting dalam pengelolaan keuangan institusi dimana juga sangat berpengaruh kepada tata kelola keuangan pemerintah. Aturan-aturan tersebut memberikan pedoman bagi bendahara dalam melaksanakan tugasnya, dan juga mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
Secara garis besar, bendahara bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan serta mempertanggung jawabkan uang yang dikelolanya untuk keperluan belanja yang dibutuhkan dalam satu periode anggaran berjalan.
Bendahara merupakan pejabat yang secara fungsional bertanggungjawab kepada kuasa BUN (bendahara umum negara) dan secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang atau surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Dalam pelaksanaannya Bendahara diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendes PDTT melaksanakan Diklat bendahara angkatan II yang dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 20 Oktober 2017 bertempat di Hotel Indra Djaya, Jl. Raya Puncak KM 70 NO. 74 Cipayung Datar, Megamendung, Jawa Barat. Pelaksanaan Diklat diikuti 29 peserta antara lain para staf dilingkungan Kemendes PDTT dan K/L/D/I lain. (rsn/chm)