Lombok Timur, Daerahtertentu.id – Daerah perdesaan kerap dilekatkan dengan paradigma kemiskinan serta ketertinggalan. Meski selama ini desa menjadi penunjang kebutuhan hidup masyarakat, khususnya kebutuhan pangan, namun sering kali masyarakat desa justru tidak menikmati hasil dari usaha mereka. Sudah selayaknya pemerintah khususnya pemerintah daerah bersama para stakeholders memberikan perhatian lebih untuk pengembangan kawasan pedesaan.
“Kita harus sama-sama memikirkan bagaimana membuat desa tidak tertinggal. Walaupun desa itu berbeda-beda, tapi ada persamaannya, yaitu 80% hidup dari pertanian. Bicara soal agrikultur tidak bisa tidak, sifatnya harus besar dan terintegrasi supaya bisa sustain, bagaimana caranya supaya itu bisa dinikmati oleh masyarakat kecil,” ujar Haerul Warisin, Wakil Bupati Lombok Timur, Kamis (26/10) dalam FGD Pemanfaatan Fasilitasi Sarana Prasarana Pengembangan Kawasan Tangguh Pangan di Lombok Timur.
Haerul menyampaikan pentingnya pengembangan kegiatan pertanian pedesaan yang fokus pada produk tertentu. Hal ini, menurutnya akan meningkatkan skala ekonomi desa hingga cukup besar untuk menarik pihak swasta atau untuk membangun sendiri sarana pengolahan pascapanen. “Alhamdulillah hari ini Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan, Kemendes PDTT memulai memantik dengan menyediakan peralatan sarana prasarana pascapanen dan pendampingan keterampilan di Kecamatan Aikmel ini” ujarnya.
“Desa-desa tertinggal seperti yang ada di Lombok Timur ini, biasanya hanya menanam sedikit-sedikit, tidak memberikan kemungkinan untuk sarana pascapanen masuk, sehingga harganya jatuh. Sementara itu, rata-rata di daerah yang fokus dan punya skala ekonomi besar, pendapatan masyarakat bisa di atas 3 juta,” paparnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran koperasi desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai yang diamanatkan oleh Menteri Desa PDT dan Transmigrasi yang termaktum dalam 4 (empat) program prioritas Kementerian sebagai penggerak perekonomian desa melalui pemanfaatan dana desa dari pemerintah serta pengelolaan dana masyarakat.
Ia mengapresiasi peran Pemerintah Pusat terkait peningkatan dana desa dari jumlah tahun 2016 sebesar Rp. 46,9 Triliun menjadi sebesar Rp 60 Triliun di tahun 2017 dan Rp120 Triliun di tahun 2018.
Dengan jumlah dana yang cukup besar, ia pun meminta berbagai pihak terkait di Kabupaten Lombok Timur, termasuk pihak swasta serta perguruan tinggi, untuk memberikan pendampingan bagi para perangkat desa dalam mengelola dana serta mengawasi penggunaan dana tersebut dari kemungkinan penyelewengan.
“Kami meminta agar teman-teman dari SKPD dan Aparat Penegak Hukum bisa membantu pemanfaatan dana desa yang besar melalui pendampingan ke koperasi dan BUMDes khususnya dalam sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Kami juga meminta agar masyarakat dan media ikut mengawasi, kalau ada penyelewengan segera dilaporkan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Syamsudin Bentara, selaku Kasubdit Pengembangan Daerah Rawan Pangan Wilayah II menyampaikan bahwa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan senantiasa mendukung program-program pengembangan desa, baik melalui riset, pengembangan desa binaan, maupun dengan mengirimkan Tenaga Pendamping Desa.
Hal serupa disampaikan oleh Direktur Pusat Kajian Pengembangan Peternakan Nasional (PUSKAPENA) Fakultas Peternakan UGM, Ambar Pertiwiningrum, Ph.D. Ia menyampaikan pentingnya keseriusan dari pemerintah serta akademisi untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan sebagai salah satu pilar kedaulatan bangsa.
“Mulai level paling mikro dalam sistem peternakan hingga level tengah, kami siap membantu. Di fakultas ada ahlinya. Tapi ini harus juga disertai kerja politik dari kementerian untuk mengawal hasil kerja,” kata Ambar.
Focuss Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Fasilitasi Sarana Prasarana Pengembangan Kawasan Tangguh Pangan yang dihadiri oleh para masyarakat petani peternak serta perangkat dari dinas-dinas terkait ini bertujuan untuk memberikan advokasi bagi para masyarakat petani peternak untuk membangun dan memperkuat kelembagaannya, untuk mendorong tumbuhnya usaha agribisnis peternakan yang lebih efisien, efektif dan berkelanjutan. (tgh/chm)